Kemenag: Tidak Ada Pemberangkatan Haji Reguler dan Khusus 2020 Indonesia
DL/02062020/Jakarta
-- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, akhirnya mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji 2020 resmi dibatalkan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, hal itu berlaku untuk seluruh jemaah haji Indonesia, baik yang terdaftar melalui program haji reguler maupun haji khusus.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020, ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," ujar Menag melalui konferensi pers daring, Selasa 2 Juni 2020 pagi.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga hari ini Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu, pemerintah menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi. (*/Tim)
Comments